Komnas HAM Sebut 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ketawa-tawa, FPI Beri Tanggapan Menohok

- 19 Januari 2021, 20:01 WIB
Jenazah korban baku tembak Polisi dengan anggota laskar FPI
Jenazah korban baku tembak Polisi dengan anggota laskar FPI /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa./

Dengan demikian, menurut Hariadi Komnas HAM beralih fungsi dari yang awalnya sebagai National Human Right Defenders atau Pembela HAM berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators atau Pembela pelaku pelanggaran HAM.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Taperum Sudah Dicairkan Kepada Pensiunan PNS atau Ahli Waris Hari Ini

"Sehingga KOMNAS HAM RI dibawa oleh Sdr. Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators," ungkap Hariadi.

Lebih lanjut, Hariadi menyesalkan terhadap sikap Taufan Damanik yang mengatakan enam laskar FPI yang tewas menikmati baku tembak tersebut.

"Tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil," tutur Hariadi.

Sementara, Hariadi melanjutkan, tertawanya keenam laskar FPI sebelum terjadinya baku tembak itu merupakan ekspresi rasa senang karena telah menyelamatkan Habib Rizieq Shihab dan keluarganya dari gangguan orang tidak dikenal (OTK) yang mengancam. Keselamatan jiwa Habib Rizieq.

Baca Juga: Astagfirullah, Gempa Bumi Melanda Maluku Utara dan NTT, Ini Kata BMKG

"Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga," ungkap Hariadi.

"Termasuk anak dan cucu
yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka," imbuhnya.

Atas sikap Taufan Damanik, menurut Hariadi membuktikan bahwa Komnas HAM enggan dan tidak mengetahui dalam pengungkapan pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x