Innalillahi, Habib Rizieq Sempat Positif Covid-19 dan Terancam 10 Tahun 10 Bulan Penjara

- 19 Januari 2021, 08:08 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut telah disangkakan dengan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Tv One Hari Selasa, 19 Januari 2021, Ada Kabar Pandemi Corona

Pertama, ketiga tersangka tersebut terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara.

Kedua, mereka terancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Serta Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman empat bulan penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x