Innalillahi, Habib Rizieq Sempat Positif Covid-19 dan Terancam 10 Tahun 10 Bulan Penjara

- 19 Januari 2021, 08:08 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./


SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut telah menyeret Habib Rizieq Shihab dan dua orang lainnya yakni menantunya, Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI dr Andi Tatat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bima memberikan penjelasan terkait kronologi Habib Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor hingga berujung pelaporan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ke Polresta Bogor.

Baca Juga: Heboh Ramalan Mbak You, Deddy Corbuzier: Stop Bodohi Masyarakat!

Baca Juga: Sarkofagus Berusia 3.000 Tahun Ditemukan Tim Arkeolog Mesir di Pemakaman Saqqara

"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," kata Bima usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 18 Januari 2021.

Bima menceritakan pernyataan bohong yang disampaikan oleh pihak RS UMMI mengenai status Habib Rizieq saat ditanya oleh Satgas Covid-19 Bogor.

Pihak RS UMMI juga tidak memberitahukan bahwa Habib Rizieq telah terpapar Covid-19.

Baca Juga: Hore, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Sama Seperti PNS

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pencairan BSU, Ruang ICU Wisma Atlet Penuh Hingga Penambang Emas China Terjebak

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x