Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi

- 18 Januari 2021, 22:15 WIB
Analisis keuangan dan pajak.
Analisis keuangan dan pajak. /Ilustrasi: Pixabay / Mohamed Hassan/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pembayaran pajak usaha mall atau pusat perbelanjaan diharapkan dihapus atau dikurangi.

Hal itu disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam konferensi pers secara daring di Jakarta pada Senin, 18 Januari 2021.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan,"Melalui Apindo sebagai koordinator lintas asosiasi, kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Adminitrasi Tujuh Jenis Pajak, Ini Daftarnya

Dia berpendapat pemilik properti atau mall, ritel, dan penyewa, harus dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga mampu membantu penyewa di dalamnya. Seperti dengan penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak.

"Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mall itu bisa tetap berjalan maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya, seperti warung makan, transportasi, parkir hingga kontrak rumah."

Hariyadi Sukamdani menyampaikan penghapusan atau pengurangan pajak daerah bisa seperti pembayaran pajak restoran, pajak hotel, reklame, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Ruang ICU Penuh, Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat di Wisma Atlet Masuk ICU Transisi

Baca Juga: Rasio Pajak Rendah, Sri Mulyani Dorong Ditjen Pajak Lakukan Tugas Konstitusional

Sementara pajak pusat seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau PPH Sewa.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan insentif pajak dapat mengurangi beban pengusaha pusat perbelanjaan sehingga dapat menjaga kelangsungan usaha di dalam mall. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari Antara.

"Kami belum dapat insentif apapun, PPH sewa bisa diringankan sehingga pengusaha pusat perbelanjaan bisa bernafas," ucapnya.

Baca Juga: Tinjau Bencana Alam di Kalsel, Jokowi Ungkap Penyebab Utama Banjir Bandang

Baca Juga: Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

Masalah utama pusat belanja adalah trafik, pandemi, dan kebijakan PPKM, membuat trafik turun signifikan.

Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha ritel, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha ritel di mall dengan membebaskan uang sewa.

"Saat PSBB kami telah berbagi ke ritel bebaskan uang sewa antara enam sampai tujuh bulan beri uang sewa free," ucap Ellen Hidayat.

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x