Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi

- 18 Januari 2021, 22:15 WIB
Analisis keuangan dan pajak.
Analisis keuangan dan pajak. /Ilustrasi: Pixabay / Mohamed Hassan/

Baca Juga: Rasio Pajak Rendah, Sri Mulyani Dorong Ditjen Pajak Lakukan Tugas Konstitusional

Sementara pajak pusat seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau PPH Sewa.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan insentif pajak dapat mengurangi beban pengusaha pusat perbelanjaan sehingga dapat menjaga kelangsungan usaha di dalam mall. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari Antara.

"Kami belum dapat insentif apapun, PPH sewa bisa diringankan sehingga pengusaha pusat perbelanjaan bisa bernafas," ucapnya.

Baca Juga: Tinjau Bencana Alam di Kalsel, Jokowi Ungkap Penyebab Utama Banjir Bandang

Baca Juga: Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

Masalah utama pusat belanja adalah trafik, pandemi, dan kebijakan PPKM, membuat trafik turun signifikan.

Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha ritel, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha ritel di mall dengan membebaskan uang sewa.

"Saat PSBB kami telah berbagi ke ritel bebaskan uang sewa antara enam sampai tujuh bulan beri uang sewa free," ucap Ellen Hidayat.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x