Di bulan September 2020, pemerintah Bali mulai menerapkan denda kepada penduduk lokal yang ketahuan tidak mengenakan masker sebanyak Rp100.000. Secara keseluruhan, telah tercatat lebih dari 15.000 pelanggaran di Bali sejak wajib mengenakan masker diberlakukan.
Suryanegara mengatakan sejauh ini pemerintah telah mengumpulkan sekitar 15.3 juta Rupiah dari denda di kabupaten Badung.***