Tak Ikuti Protokol Kesehatan, Bule di Bali Dihukum Push Up

- 18 Januari 2021, 18:16 WIB
Bule melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dihukum push up oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Bali.
Bule melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dihukum push up oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Bali. /Foto: Instagram @satpolppkab.badung/

Di bulan September 2020, pemerintah Bali mulai menerapkan denda kepada penduduk lokal yang ketahuan tidak mengenakan masker sebanyak Rp100.000. Secara keseluruhan, telah tercatat lebih dari 15.000 pelanggaran di Bali sejak wajib mengenakan masker diberlakukan.

Suryanegara mengatakan sejauh ini pemerintah telah mengumpulkan sekitar 15.3 juta Rupiah dari denda di kabupaten Badung.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah