Tak Ikuti Protokol Kesehatan, Bule di Bali Dihukum Push Up

- 18 Januari 2021, 18:16 WIB
Bule melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dihukum push up oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Bali.
Bule melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dihukum push up oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Bali. /Foto: Instagram @satpolppkab.badung/

SEPUTARTANGSEL.COM - Foto para warga asing yang melanggar protokol kesehatan Bali dihukum dengan melakukan push-up viral di media sosial.

Kabupaten Badung, di mana pantai Kuta dan Seminyak berada menjadi destinasi populer wisatawan asing di Pulau Bali.

Di kabupaten ini pula tercatat pelanggaran protokol tertinggi di Bali, sebanyak 8.864 pelanggaran terjadi hingga minggu ini.

Baca Juga: Heboh, Bule Amerika Tinggal di Bali Illegal Malah Unggah Begini

Baca Juga: Waduh, Kabar Mengejutkan Soal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Baik-baik

"Kebanyakan dari pelanggaran itu tidak membawa masker atau tidak menggunakannya secara benar, dan beberapa usaha tidak melakukan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara kepada ABC.

Walaupun beberapa pelanggar adalah warga lokal, 80 persen yang didenda karena melanggar protokol Covid-19 adalah warga asing yang kebanyakan datang dari Eropa, kata Suryanegara.

"Beberapa warga asing ditemukan berjalan kaki di pantai, duduk di restoran, dan mengendarai motor tanpa masker," katanya.

Baca Juga: Waspada Buat Pengonsumsi Teh Hijau, Ada 46 Kg Narkoba Dikemas Teh Hijau Berhasil Diamankan Polisi

Baca Juga: Wah, Sekutu Donald Trump Ada di Balik Kerusuhan Gedung Capitol AS?

Dikutip Seputartangsel.com dari ABC News 18 Januari 2021, para turis asing yang tertangkap terlihat meremehkan ketatnya protokol kesehatan di Bali, dan mereka yang telah dikenakan denda disebut "nakal."

Namun bagi turis yang melakukan kesalahan kecil, seperti membawa masker tapi tidak mengenakannya dengan benar, hanya diminta untuk melakukan push-up atau menyapu jalanan.

"Kita tidak mendenda siapapun yang mengakui kesalahannya, kami tidak begitu saja memberi denda secara acak hanya karena mereka tidak mengenakan masker," ungkap Suryanegara.

Baca Juga: Mantan Komisionernya Ungkap Fakta Pelanggaran Komnas HAM, Musni Umar: Sejak Awal Saya Meragukan

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri, Ternyata Ini yang Akan Terjadi Kepada Masyarakat

Warga Australia yang ditegur karena memakai masker dengan cara yang tidak benar juga tidak ada yang dihukum. Namun beberapa didenda karena melawan secara lisan atau tidak mau menuruti teguran para petugas.

"Saya bukannya mengatakan kalau orang-orang Indonesia sendiri berperilaku baik, tapi denda yang diberikan sebagai langkah terakhir, yang berarti mereka tidak mau menuruti dan sangat defensif," tambah Suryanegara.

Baca Juga: Merapi Hari Ini Sempat Semburkan Guguran Lava dan Awan Panas Hingga Satu Kilometer

Baca Juga: Ruang ICU Penuh, Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat di Wisma Atlet Masuk ICU Transisi

Di bulan September 2020, pemerintah Bali mulai menerapkan denda kepada penduduk lokal yang ketahuan tidak mengenakan masker sebanyak Rp100.000. Secara keseluruhan, telah tercatat lebih dari 15.000 pelanggaran di Bali sejak wajib mengenakan masker diberlakukan.

Suryanegara mengatakan sejauh ini pemerintah telah mengumpulkan sekitar 15.3 juta Rupiah dari denda di kabupaten Badung.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini