BSU Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Januari 2021, Simak Cara Login di Link Ini

- 16 Januari 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali perpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Adapun besaran dari bantuan ini yaitu Rp2,4 juta dan akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Tetapi, uang tersebut hanya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan BSU ini pada termin I dan II di tahun lalu.

Baca Juga: Registrasi Vaksin Covid-19 Bisa Melalui WhatsApp, Simak Caranya

Baca Juga: ISIS Ancam Aktor dan Produser Film Netflix 'Mosul'

Pasalnya, pada termin-termin sebelumnya diketahui bahwa ada sejumlah rekening yang bermasalah sehingga belum dicairkan.

BSU ini akan dicairkan bulan Januari 2021 ini untuk total 294.160 orang.

Untuk cara mendapatkannya, silahkan cek rekening di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Baca Juga: AS Tambahkan Xiaomi ke Daftar Terduga Perusahaan Militer China

Baca Juga: 13 Ulama dan Habaib Indonesia Meninggal Dunia Awal Januari 2021, Ada Guru Habib Rizieq

Menurut informasi yang didapatkan dari Kemnaker, BSU tersebut akan cair pada bulan Januari 2021 ini.

Secara lebih lanjut, perhatikan langkah-langkah berikut ini.

Pertama, klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Baca Juga: Habib Ali Abdurrahman Assegaf Berpulang, 2 Hari Indonesia Kehilangan Ulama Kenamaan dan Kharismatik

Baca Juga: BNPB Mencatat Korban Meninggal Dunia Gempa di Sulawesi Barat Berjumlah 34 Orang

Berikutnya, klik 'Daftar Pengguna', lalu pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).

Selanjutnya masukkan email Anda dan klik 'Kirim'.

Anda akan menerima verifikasi melalui email Anda.

Baca Juga: Waduh, Fahri Hamzah Tiba-tiba Minta Pertolongan Risma, Ada Apa?

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Blokir Rekening dan Ponsel Warga yang Tolak Vaksinasi

Jika sudah menerima verifikasi yang dimaksud, maka selanjutnya login kembali melalui link yang sama.

Kemudian, masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.

Setelah masuk ke dashboard, silahkan klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.

Baca Juga: Heboh Raffi Ahmad Langgar Prokes, Begini Saran Deddy Corbuzier untuk Pemerintah

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansyur Kembali Berduka Setelah Syekh Ali Jaber Meninggal, Ulama Ini Wafat

Maka, akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta nomor rekening.

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x