Alhamdulillah, Ada BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 15 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Pixabay/5851928

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terdampak Covid-19 pada tahun 2021 ini.

Adapun besaran bantuan tersebut adalah senilai Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: 6 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Babak Perempat Final Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Tingkatkan Kesembuhan Covid-19, Pemerintah Canangkan Donor Konvalesen

Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah AS, Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali Dalam Satu Masa Jabatan

Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Disengaja? Kapten Vincent Raditya: Terlihat di Profil Radar

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: Netizen Buktikan Whatsapp Sudah Berbagi Data ke Facebook Sejak Lama

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Akan Dicairkan Kemnaker Januari 2021, Begini Detailnya

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap;
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  4. Bidang usaha; dan
  5. Nomor telepon.

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Hari Ini, Sulawesi Barat Diguncang Gempa 5,9 SR

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad dan Sherina, Ahok Jadi Trending Twitter Hari Ini: Dokter Tirta Angkat Suara

Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x