SEPUTARTANGSEL.COM - Parlemen Amerika Serikat telah memakzulkan presiden Donald Trump karena diangap memicu pemberontakan setelah perusuh yang terdiri dari para pendukungnya menyerbu gedung Capitol minggu lalu.
Pemakzulan ini menjadi yang pertama dalam sejarah kepresidenan Amerika Serikat, di mana Trump sebagai presiden pertama yang dimakzulkan sebanyak dua kali dalam masa jabatannya.
Resolusi dewan yang disahkan dengan suara sebanyak 232 banding 197 pada hari Rabu petang, 13 Januari 2021 menyatakan bahwa aksi dan komentar yang dilakukan Trump menjelang penyerbuan gedung Capitol di Washington memicu para perusuh.
Baca Juga: Airin Rachmi Diany Jalani Vaksinasi Perdana Wilayah Tangsel
Baca Juga: Masuk Tahap Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan 150 Tenaga Vaksinator
"Hari ini, dengan cara yang bipartisan, dewan telah mendemostrasikan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum - tidak presiden Amerika Serikat sekalipun," kata ketua dewan perwakilan Amerika Serikat, Nancy Pelosi, setelah menandatangani artikel pemakzulan pasca pemilihan.
Dikutip Seputartangsel.com dari Al Jazeera 14 Januari 2021, Pelosi juga menjelaskan bahwa Trump "adalah sumber bahaya yang jelas dan nyata bagi negara kita."
Sepuluh anggota partai Republik bergabung dengan 222 anggota Demokrat mendukung pemakzulan Trump, yang menjadikan sebuah teguran bipartisan pada upaya Trump membalikkan hasil pemilihan presiden 2020 lalu.
Baca Juga: Donald Trump Tak Akan Bungkam Walau Akun Medsos Miliknya Diblokir