Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Disengaja? Kapten Vincent Raditya: Terlihat di Profil Radar
Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.
SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.
Baca Juga: Netizen Buktikan Whatsapp Sudah Berbagi Data ke Facebook Sejak Lama
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Akan Dicairkan Kemnaker Januari 2021, Begini Detailnya
Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nama lengkap;
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
- Bidang usaha; dan
- Nomor telepon.
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.
Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.