SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terdampak Covid-19 pada tahun 2021 ini.
Adapun besaran bantuan tersebut adalah senilai Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: 6 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Babak Perempat Final Yonex Thailand Open 2021
Baca Juga: Tingkatkan Kesembuhan Covid-19, Pemerintah Canangkan Donor Konvalesen
Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.
Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah AS, Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali Dalam Satu Masa Jabatan