Alhamdulillah, Ada BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 15 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Pixabay/5851928

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terdampak Covid-19 pada tahun 2021 ini.

Adapun besaran bantuan tersebut adalah senilai Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: 6 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Babak Perempat Final Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Tingkatkan Kesembuhan Covid-19, Pemerintah Canangkan Donor Konvalesen

Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah AS, Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali Dalam Satu Masa Jabatan

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x