SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan yang ditetapkan pemerintah terkain penggunaan kendarana bermotor yaitu harus mememiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM tersebut harus selalu diperbaharui masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Guna membantu proses pembuatan SIM agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat banyak, akhirnya diadakannya SIM keliling.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Depok Laksanakan Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Awali 2021, PSG Raih Juara Piala Super Prancis
Mobil Sim Keliling ini hanya membantu memperpanjang masa berlaku bagi SIM A dan SIM C.
SIM Keliling ini tersebar di berbagai wilayah yang sudah ditentukan oleh pihak terkait. Sim keliling di Jakarta hari ini, Kamis 14 Januari 2021 tersebar di 5 titik.
Sebagimana dikutip dari unggahan akun Twitter resmi Traffic Management System (TMS) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos
Baca Juga: Putranya Dibunuh, Ibu Ini Puasa Hingga Mati Demi Meraih Keadilan
Untuk pelayanan dari mobil SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00, di titik yang telah ditentukan.
Jakarta Timur
Bagi warga yang ada di wilayah Jakarta Timur, bisa datang ke Mall Grand Cakung.
Jakarta Pusat
Sedangkan untuk masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke ITC Cempaka Mas.
Baca Juga: Menang Tipis, Manchester City Amankan Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris
Jakarta Utara
Untuk warga daerah Jakarta Utara, bisa mengunjungi Lippo Plaza Kramar Jati Jaktim.
Jakarta Barat
Sementara untuk mayarakat Jakarta Barat, dapat menemui Mobil SIM keliling di LTC Glodok.
Jakarta Selatan
Warga Jakarta Selatan, bisa mengunjungi Mobil SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Informasi tambahan Mobil SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 14 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran
Syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan sebagai berijut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Serta bukti cek kesehatan.
Mobil Sim Keliling ini tidak menerima pembuatan SIM baru.
Bagi yang SIM nya sudah habis masa berlakunya maka harus mengajukan surat permohonan SIM baru.***