Jaringan Prostitusi Online Lewat MeChat Terungkap, 50 Remaja Terciduk

- 12 Januari 2021, 14:43 WIB
Polisi bongkar prostitusi online di apartemen green pramuka, 50 orang terciduk
Polisi bongkar prostitusi online di apartemen green pramuka, 50 orang terciduk /

SEPUTARTANGSEL,COM- Kembali polisi membongkar kasus prostitusi online. Kali ini di Jakarta.

Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan prostitusi online di Jakarta Pusat.

Prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terungkap karena ada laporan warga sekitar soal dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Kebiasaan Presiden Saat Memilih Pejabat, Ini yang Sering Diminta Jokowi

Baca Juga: Bantu Penyembuhan Covid-19, PMI Tangsel Gelar Donor Darah Konvalesen

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya mengatakan, sekitar 50 orang telah diamankan terkait kasus prostitusi ini. Ke lima puluh orang ini mayoritas masih remaja.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 pria yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville, Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok" jelas Kapolsek Cempaka Putih.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menambahkan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23) memiliki pembagian tugas.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri?, Mahfud MD: SpekulasiBaca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Sebagai Kapolri, Begini Kata Mahfud MD

AKBP Burhanudin mengungkap, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

Dan, GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan.

Dalam kasus ini polisi mengambil barang bukti berupa empat buah smartphone dari tiga tersangka.

Baca Juga: Kepolisian Selidiki Penyebab Longsor dan Izin Pembangunan Perumahan di Bojong Kondang, Cihanjuang

Baca Juga: Sedang Dipenjara, Habib Rizieq Resmi Menyandang Status Tiga Tersangka, Ini Daftarnya

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," tambah AKBP Burhanudin.

Para penjual wanita melalui online ini mematok tarif untuk jasa prostitusi online itu berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x