Berikut ini cara mendaftar bantuan dari Kemendikbud untuk pelajar SMP dan sederajat ya:
Untuk mendapat bantuan PIP ini harus melewati proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan menerima Surat Keputusan bahwa pelajar tersebut layak mendapatkan PIP.
Setelah itu, pelajar mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tak Ada Gangguan Komunikasi
Baca Juga: BREAKING NEWS: BPOM RI Berikan Izin Vaksinasi CoronaVac dalam Keadaan Darurat
Kartu Keluarga (KK)
Rapor hasil belajar siswa
Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data pelajar tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat