Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 Juta untuk UMKM, Login di Link Ini

- 12 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM di tahun 2021.

Bantuan ini akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Besaran bantuan yang akan dibagikan adalah Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Agar Psikologis Tak Terganggu, Polri Siapkan Pendampingan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: TIM SAR Sudah Temukan 11 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Begini Detailnya

Hal ini dilakukan pemerintah guna membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian di dalam negeri yang tengah terpuruk.

Adapun syarat untuk mendapat bantuan ini yakni harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Tahu Tempe Mahal Karena Kedelai Impor, Jokowi: Cari Lahan Buat Tanam Komoditas Impor

Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin CoronaVac Aman Setelah Sebelumnya Tuai Perdebatan, Begini Detailnya

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tak Ada Gangguan Komunikasi

Baca Juga: BREAKING NEWS: BPOM RI Berikan Izin Vaksinasi CoronaVac dalam Keadaan Darurat

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Presiden Sebagai Kapolri? Ternyata Dia Mantan Ajudan Jokowi

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri? Jimly Asshidiqie: Mesti Didukung

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x