Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud untuk Pelajar Setiap Tahunnya, Simak Cara Daftarnya

- 11 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

Baca Juga: Polri Fokus Penyelaman Area Tumpahan Minyak Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Terlihat dari Udara

Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.

Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.

Baca Juga: Ucapan Duka Presiden Jokowi Atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Tanjung Kait

Baca Juga: Status Instagram story Kapten Afwan, Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Dalem Banget!

Jika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.

Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.

Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Status Instagram story Kapten Afwan, Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Dalem Banget!

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x