Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud untuk Pelajar Setiap Tahunnya, Simak Cara Daftarnya

- 11 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

Baca Juga: Pencarian Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Mulai Buahkan Hasil, Basarnas Temukan Bagian Tubuh

Sementara untuk kalian yang masih duduk di bangku SMP/MTS/Paket B, Pemerintah akan berikan bantuan Rp750.000 per tahunnya.

Kemudian untuk kalian yang saat ini masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/Paket C, Pemerintah juga berikan bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan sekolah.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Masukkan Nama Kapolda Metro Jaya Fadil Imran sebagai Calon Kapolri, Begini Alasannya

Baca Juga: Aneh, Sarah Beatrice Alomau Selamat Tapi Namanya Ada di Manifest Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.

Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.

Baca Juga: Alhamdulillah.. Lokasi Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan di Sekitar Pulau Laki

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x