Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta dari Kemendikbud, Buruan Daftar: Begini Caranya

- 10 Januari 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Anies Baswedan, Ikut Sosialisasikan Donor Plasma Konvalesen

Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.

ika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.

Baca Juga: PSBB Ketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Paparkan Latar Belakang dan Alasannya

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.

Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.

Selanjutnya, kalian dapat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat PIP dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Mulai Senin Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran Berkantor di Zona Merah Covid-19

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x