Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Ari Pramuditya: Tidak Berhak Mengambil Nyawa Begitu Saja

- 9 Januari 2021, 14:42 WIB
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustad Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan, Rabu (9/12/2020) dini hari.
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustad Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan, Rabu (9/12/2020) dini hari. /Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka/


SEPUTARTANGSEL.COM - Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ari mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM, enam orang laskar FPI yang tewas ditembak oleh aparat kepolisian merupakan korban pembunuhan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum.

“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan,” kata Ari dalam keterangannya, dikutip dari laman resminya, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Kronologis Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Ada Kesempatan Kabur Tapi Masih Menunggu

Baca Juga: Kaget Mengetahui Fadli Zon Dilaporkan Setelah Ketahuan Menyukai Video Syur, Ferdinand Ucapkan Ini

Menurut Ari, aparat kepolisian semestinya tidak melakukan penembakan terhadap keenam laskar FPI itu, sekali pun laskar FPI melakukan pelanggaran hukum.

Pasalnya, menurut Ari, keenam laskar FPI itu masih memiliki hak untuk mendapat peradilan dengan melewati pengadilan dan memberikan bukti apakah benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

“Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian. Mereka tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar," ungkap Ari.

Baca Juga: Awali Tugas Kapolda Banten Sampaikan 12 Program Kerja Untuk Layani Masyarakat

Baca Juga: Twitter Tangguhkan Akun Donald Trump!

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x