Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2021, Simak Penjelasannya

- 8 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi tenaga listrik.
Ilustrasi tenaga listrik. /Humas PLN/pln.go.id


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) memberi keringanan tarif listrik kepada masyarakat.

Keringanan tarif listrik yang dimaksud adalah tidak ada kenaikan tarif listrik selama periode Januari-Maret 2021.

Hal itu berlaku bagi 13 golongan non subsidi dan yang subsidi.

Baca Juga: Irak Perintahkan Tangkap Donald Trump Atas Kasus Pembunuhan Jenderal Iran

Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Baru Karya Kim Eun Sook, Perannya Seram Banget

Tarif listrik yang akan digunakan selama periode Januari-Maret ini sama dengan periode Oktober-Desember 2020 lalu.

"Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi seperti dikutip dari laman resmi ESDM, Jumat 4 Desember 2020.

Selain kepada 13 golongan non subsidi, Kebijakan tarif listrik tersebut juga berlaku kepada 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya.

Baca Juga: Drama Mr. Queen Meraih Rating Tinggi, SBS Akan Buatkan Spin Off

Baca Juga: Sebanyak 14 Tahanan KPK Positif Covid-19 Dipindahkan ke Wisma Atlet Kemayoran

Sebagaimana dilansir PMJ News, setidaknya ada empat jenis tarif dan semuanya tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya:

1. Tarif Rp1.444,7 per kWh
Ini adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah (TR). Di antaranya yaitu rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA. Terakhir, penerangan jalan umum.

Baca Juga: Terasa Tidak? Tahun 2020 Bumi Berputar Lebih Cepat Daripada Setengah Abad Sebelumnya

Baca Juga: CEK FAKTA: Dua Gelandangan yang Ditemui Tri Rismaharini Diajak Makan di Kantin Kemensos

2. Tarif Rp1.352 per kWh
Ini khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

3. Tarif Rp1.11474 per kWh
Ini adalah tarif untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM). Di antaranya seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA dan layanan khusus.

4. Rp996,74 per kWh
Ini adalah pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x