PLN Gratiskan Biaya Listrik untuk Kelompok Ini, Yuk Lihat Cara Daftarnya

- 3 Januari 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi listrik
Ilustrasi listrik /Foto: Pixabay/qimono/Pixabay/qimono

SEPUTARTANGSEL.COM - PT PLN (Persero) akan kembali berikan subsidi biaya listrik bagi kelompok masyarakat tertentu.

Pasalnya, pemerintah ingin membantu perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Adapun subsidi tersebut akan diberikan kepada para pelanggan prabayar maupun pascabayar yang memiliki daya 900 VA ke bawah.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Dorong Donor Plasma Konvalesen Untuk Penyembuhan Covid-19. Ini Syaratnya

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Perpolitikan Berduka, Hendropriyono: Telah Meninggal Dunia Sahabatku

Pemerintah akan gratiskan biaya listrik bagi masyarakat yang memiliki daya 450 VA.

Kemudian, akan berikan subsidi sebesar 50 persen bagi masyarakat yang memiliki daya hingga 900 VA dan terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Rencananya, pemberian subsidi ini akan diberikan mulai tanggal 7 Januari sampai Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Industri Dirgantara Indonesia Kembali dengan Pesawat Nurtanio N219

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x