Irak Perintahkan Tangkap Donald Trump Atas Kasus Pembunuhan Jenderal Iran

- 8 Januari 2021, 16:19 WIB
Qasem Soleimani (kiri) dan Abu Mahdi al-Muhandis (kanan) di acara pemakaman ayah Soleimani
Qasem Soleimani (kiri) dan Abu Mahdi al-Muhandis (kanan) di acara pemakaman ayah Soleimani /Foto: Farsnews.ir/Hossein Velayati/

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru juga dinyatakan kalah dari Joe Biden dalam Pilpres AS 2020, Donald Trump sudah menghadapi ancaman hukum dari negara lain.

Sebuah surat perintah penangkapan telah dikeluarkan di hari Kamis, 7 Januari 2021 untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, sehubungan dengan pembunuhan jenderal Iran dan pemimpin milisi Qassim Soleimani, kata pengadilan Irak.

Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh seorang hakim di pengadilan investigatif kota Baghdad, Irak, yang bertugas menyelidiki serangan drone.

Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Baru Karya Kim Eun Sook, Perannya Seram Banget

Baca Juga: Drama Mr. Queen Meraih Rating Tinggi, SBS Akan Buatkan Spin Off

Serangan drone itu membunuh Jenderal Qassim Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis, kata kantor media pengadilan.

Keduanya terbunuh tepat di luar bandara ibukota, Januari 2020 lalu. Al-Muhandis adalah wakil pemimpin Pasukan Mobilisasi Populer yang direstui negara, sebuah kelompok payung yang terdiri dari berbagai milisi, termasuk kelompok yang didukung Iran, dibentuk untuk melawan ISIS.

Soleimani dikenal memimpin pasukan ekpedisi Quds dari Korps Penjaga Revolusi Iran.

Baca Juga: Sebanyak 14 Tahanan KPK Positif Covid-19 Dipindahkan ke Wisma Atlet Kemayoran

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x