Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2021, Simak Penjelasannya

- 8 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi tenaga listrik.
Ilustrasi tenaga listrik. /Humas PLN/pln.go.id

Sebagaimana dilansir PMJ News, setidaknya ada empat jenis tarif dan semuanya tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya:

1. Tarif Rp1.444,7 per kWh
Ini adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah (TR). Di antaranya yaitu rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA. Terakhir, penerangan jalan umum.

Baca Juga: Terasa Tidak? Tahun 2020 Bumi Berputar Lebih Cepat Daripada Setengah Abad Sebelumnya

Baca Juga: CEK FAKTA: Dua Gelandangan yang Ditemui Tri Rismaharini Diajak Makan di Kantin Kemensos

2. Tarif Rp1.352 per kWh
Ini khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

3. Tarif Rp1.11474 per kWh
Ini adalah tarif untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM). Di antaranya seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA dan layanan khusus.

4. Rp996,74 per kWh
Ini adalah pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x