SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) memberi keringanan tarif listrik kepada masyarakat.
Keringanan tarif listrik yang dimaksud adalah tidak ada kenaikan tarif listrik selama periode Januari-Maret 2021.
Hal itu berlaku bagi 13 golongan non subsidi dan yang subsidi.
Baca Juga: Irak Perintahkan Tangkap Donald Trump Atas Kasus Pembunuhan Jenderal Iran
Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Baru Karya Kim Eun Sook, Perannya Seram Banget
Tarif listrik yang akan digunakan selama periode Januari-Maret ini sama dengan periode Oktober-Desember 2020 lalu.
"Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi seperti dikutip dari laman resmi ESDM, Jumat 4 Desember 2020.
Selain kepada 13 golongan non subsidi, Kebijakan tarif listrik tersebut juga berlaku kepada 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya.
Baca Juga: Drama Mr. Queen Meraih Rating Tinggi, SBS Akan Buatkan Spin Off
Baca Juga: Sebanyak 14 Tahanan KPK Positif Covid-19 Dipindahkan ke Wisma Atlet Kemayoran