Setelah Negatif Covid-19, Dirut RS UMMI Andi Tatat Kembali Jalani Pemeriksaan

- 8 Januari 2021, 17:12 WIB
Penyidik Barekrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Dirut RS. UMMI Bogor untuk kasusu tes swab Rizieq Shihab
Penyidik Barekrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Dirut RS. UMMI Bogor untuk kasusu tes swab Rizieq Shihab /polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus swab test Habis Rizieq Shihab yang dilakukan di Rumah Sakit Ummi Bogor, kembali dilanjutkan pemeriksaannya. 

Sebelumnya Polres Bogor menunda pemeriksaan kepada Dirut RS. UMMI Bogor, Andi Tatat, disebabkan yang bersangkutan dinyatakan poditif Covid-19. 

Dikutip dari polri.go.id, pada Kamis 7 Januari 2021, Polri kembali melanjutkan pemeriksaan. 

Baca Juga: Irak Perintahkan Tangkap Donald Trump Atas Kasus Pembunuhan Jenderal Iran

Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Baru Karya Kim Eun Sook, Perannya Seram Banget

"Yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif Covid-19, diperiksa di Polres Bogor," tuturnya.

Hal ini dilakukan setelah Andi Tatat dinyatakan negatif Covid-19 pada pengetesan terakhir.  

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Andi Tatat pada Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Drama Mr. Queen Meraih Rating Tinggi, SBS Akan Buatkan Spin Off

Baca Juga: Sebanyak 14 Tahanan KPK Positif Covid-19 Dipindahkan ke Wisma Atlet Kemayoran

Andi Tatat diperiksa sebagai saksi terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Habib Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.

“Hanya pemeriksaan tambahan, termasuk kepada Dirut RS Ummi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian R Djajadi.

Selain dirut RS Ummi, Bareskrim juga memeriksa staf rumah sakit.

Polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Terasa Tidak? Tahun 2020 Bumi Berputar Lebih Cepat Daripada Setengah Abad Sebelumnya

Baca Juga: CEK FAKTA: Dua Gelandangan yang Ditemui Tri Rismaharini Diajak Makan di Kantin Kemensos

Diketahui, manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Pemeriksaan Polisi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Pada Vaksin Covid-19 Terpasang Teknologi IoT, Apa Sih Itu?

Baca Juga: Kasus Corona Terus Bertambah dan Rumah Sakit Penuh, Ini Kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19

Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang kini ditangani oleh Bareskrim. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah