Pemerintah Bagikan BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Yuk Cek Persyaratannya

- 8 Januari 2021, 03:30 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kamis, 7 Januari 2021 Nyaris Tembus Sepuluh Ribu: Provinsi Ini Tertinggi

Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Kemudian, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x