Baca Juga: Kasus Meninggalnya 6 Laskar FPI, Polri Periksa 83 Saksi Belum Tetapkan Tersangka
Baca Juga: Bahaya, Mahasiswa Kedokteran Terjerat Jual Beli Hasil Swab Test Palsu
Lebih lanjut, ia merinci seluruh uang yang berada di 25 rekening tersebut merupakan sumbangan dari umat Islam terhadap FPI. Bahkan yang terakhir adalah donasi untuk keluarga 6 korban tewas Laskar FPI yang ditembak polisi pada bentrokan 7 Desember 2020 lalu.
Aziz yang juga mantan tim advokasi FPI ini heran mengapa rekening tersebut bisa diblokir. Padahal pihaknya tak pernah melakukan kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya.
"Kejahatan dan korupsi apakah yang dilakukan FPl? Bersumber dari jual bibit lobsterkah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana bansos itukah isi rekening FPl?" kata Aziz.
Sebagai informasi, PPATK sebelumnya mengakui pemblokiran rekening milik FPI itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Didistribusi, MUI Baru Pastikan Status Halal Besok
Baca Juga: Dicecar Hakim Praperadilan Soal Acara Maulid, Saksi Ini Tak Tahu Hubungan Habib Rizieq dengan FPI
PPATK mengklaim pembekuan transaksi rekening FPI dan yang terkait sudah sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(UU TPPU), dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ormas FPI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pimpinan lembaga/kementerian bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.***