Puluhan Rekening FPI Diblokir PPATK, Aziz Yanua: Heran, Memang Kami Korupsi Dana Bansos?

- 7 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi 59 rekening bank FPI dibekukan PPATK.
Ilustrasi 59 rekening bank FPI dibekukan PPATK. /Lcb/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembubaran ormas Front Pembela Islam pada 30 Desember 2020 kemarin rupanya berdampak juga dengan aset yang dimiliki FPI.

Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut sedikitnya ada 25 rekening milik organisasi FPI telah diblokir oleh pihak yang belum diketahui sampai saat ini.

Rekening tersebut merupakan salah satu aset organisasi yang dikelola secara swadaya untuk kepentingan sosial dan kegiatan FPI.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Kamis 7 Januari 2021 Tembus Nyaris 10000

Baca Juga: Risma Blusukan dan Temui Gelandangan, Satpol PP DKI Bantah Mensos

"Informasinya ada 25 rekening, terdiri dari beberapa bank satu Bank Muamalat dan 24 Bank Syariah Mandiri. Saya tidak paham sisanya dan siapa yang blokir," kata Aziz saat dihubungi awak media, Kamis 7 Januari 2021.

Aziz mengaku sangat keberatan dengan pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui PPATK. Ia menilai seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI selama ini cuma berdasarkan kecurigaan semata dan belum ada pembuktian secara hukum.

Bila hal ini terjadi, ia menilai tindakan tersebut telah mengabaikan asas legalitas dan asas presumption of innocence.

"Dan tanpa dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud. Istilahnya presumption of innocence," kata Aziz.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya 6 Laskar FPI, Polri Periksa 83 Saksi Belum Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Bahaya, Mahasiswa Kedokteran Terjerat Jual Beli Hasil Swab Test Palsu

Lebih lanjut, ia merinci seluruh uang yang berada di 25 rekening tersebut merupakan sumbangan dari umat Islam terhadap FPI. Bahkan yang terakhir adalah donasi untuk keluarga 6 korban tewas Laskar FPI yang ditembak polisi pada bentrokan 7 Desember 2020 lalu.

Aziz yang juga mantan tim advokasi FPI ini heran mengapa rekening tersebut bisa diblokir. Padahal pihaknya tak pernah melakukan kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya.

"Kejahatan dan korupsi apakah yang dilakukan FPl? Bersumber dari jual bibit lobsterkah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana bansos itukah isi rekening FPl?" kata Aziz.

Sebagai informasi, PPATK sebelumnya mengakui pemblokiran rekening milik FPI itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Didistribusi, MUI Baru Pastikan Status Halal Besok

Baca Juga: Dicecar Hakim Praperadilan Soal Acara Maulid, Saksi Ini Tak Tahu Hubungan Habib Rizieq dengan FPI

PPATK mengklaim pembekuan transaksi rekening FPI dan yang terkait sudah sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(UU TPPU), dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ormas FPI sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pimpinan lembaga/kementerian bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x