Covid-19 Meningkat, Ini Rincian Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terbaru

- 7 Januari 2021, 14:23 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dlaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial dhentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x