Covid-19 Meningkat, Ini Rincian Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terbaru

- 7 Januari 2021, 14:23 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan ini berlaku selama 14 hari mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 guna mengendalikan perkembangan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan penerapan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait upaya mengurangi dan mengendalikan kasus penyebaran virus corona melalui pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Idham Azis Kirim Surat Ke Jokowi, Ingatkan Masa Pensiunnya

Baca Juga: Merasa Dicatut, Warga Akhirnya Bersepakat Menolak Deklarasi Tentara Allah di Kabupaten Bandung Barat

Kebijakan ini diambil mengingat meningkatnya kasus perkembangan covid-19 beberapa waktu terakhir khususnya di pulau Jawa dan Bali.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengaturan perjalanan WNA dengan melarang masuk untuk sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, dimana beberapa Negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengebdalian pandemic covid-19 di Indonesia” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action

Baca Juga: Usai Deklarasikan Tentara Allah, Sang Deklarator Erwan Sa'ad Menghilang

Berikut ini rincian pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat periode 11-25 Januari 2021 seperti diunggah di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 7 Januari 2021:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan penerapan program Work From Home (WFH) sebesar 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi sebesar 100 % dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Dilanjutkan, Rhoma Irama Akan Jadi Saksi Ahli Maulid Nabi

Baca Juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Soal Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri: Kita Cukup Optimis

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restaoran.

Dan pembatasan jam operasional Mall atau pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi sebesar 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dlaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial dhentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x