Covid-19 Meningkat, Ini Rincian Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terbaru

- 7 Januari 2021, 14:23 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Usai Deklarasikan Tentara Allah, Sang Deklarator Erwan Sa'ad Menghilang

Berikut ini rincian pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat periode 11-25 Januari 2021 seperti diunggah di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 7 Januari 2021:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan penerapan program Work From Home (WFH) sebesar 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi sebesar 100 % dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Dilanjutkan, Rhoma Irama Akan Jadi Saksi Ahli Maulid Nabi

Baca Juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Soal Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri: Kita Cukup Optimis

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restaoran.

Dan pembatasan jam operasional Mall atau pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi sebesar 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x