Waduh, Ini Peringatan Keras Jokowi Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah

- 7 Januari 2021, 08:53 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Foto: presidenri.go.id/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Bantuan-bantuan itu disalurkan mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sementara bantuannya, mulai dari Kartu Prakerja, bantuan sosial tunai (BST) hingga program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Empat Anggota Positif Covid-19, Kantor Satpol PP Jakarta Pusat Ditutup

Baca Juga: Unik, Pengacara Ini Punya Nama Terpendek

Semua bantuan tersebut telah diperpanjang oleh pemerintah hingga 2021 ini, setelah sebelumnya selesai pada 2020.

Bahkan pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp110 triliun lebih dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk melanjutkan program perlindungan sosial.

Dengan demikian, diharapkan bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban rakyat di tengah pandemi, dan juga dapat mengggerakkan roda perekonomian sebagaimana diharapkan.

Baca Juga: Cair Januari, Program PKH Hanya Diberikan Kepada 3 Komponen Ini, Simak Syaratnya

Baca Juga: Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia dan Siap Jalani Proses Hukum

“Agar dampak ekonominya dapat segera muncul dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021, pada Senin, 4 Januari 2021.

Jokowi mewanti-wanti masyarakat yang menerima bantuan untuk tidak membelanjakan dana bantuan pada hal yang tidak terlalu penting.

“Kalau yang (peruntukannya) untuk beli sembako ya untuk beli sembako. Bukan untuk beli rokok. Hati-hati ini terutama buat bapak-bapak. Jangan untuk membeli rokok. Pakai untuk membeli sembako sehingga meringankan beban selama masa pandemi,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Pendukung Trump Menyerang Gedung Capitol di Washington AS, Joe Biden: Ini Pemberontakan

Baca Juga: Simak, Pemerintah Tidak Akan Berikan Bantuan BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Bagi 4 Golongan Ini

Lalu apa saja yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan? Simak ya:
Pertama; beli keperluan sekolah (buku, seragam, alat tulis dan lainnya)

Kedua; belanja bahan pokok( lauk pauk, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lainnya)

Ketiga; berobat dan pemeriksaan kesehatan

Keempat; belanja kebutuhan kesehatan (susu, masker, vitamin, dan lainnya)

Kelima; tambahan modal usaha

Keenam; ditabung.

Baca Juga: Donald Trump Kalah dalam Pilpres AS, Massa Pendukung Menyerbu Gedung Capitol di Washington

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Ini Lokasinya

Berikut hal-hal yang tidak boleh dibeli menggunakan dana bantuan:

Pertama; beli rokok, minuman keras, obat-obatan (narkoba) dan lainnya.

Kedua; barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Oleh karena, dana yang diberikan pemerintah untuk digunakan pada hal yang penting saja.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah