Baca Juga: 3 Drama Korea Akan Tayang Tahun 2021, Yuk Intip Daftarnya
Kemudian untuk pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan Rp750.000 setiap tahunnya.
Sementara untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C akan mendapatkan bantuan Rp1 juta setiap tahunnya.
Bantuan ini dapat dipergunakan untuk membeli berbagai peralatan dan perlengkapan sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Tetapkan PSBB untuk Jawa-Bali: Begini Kriterianya
Baca Juga: PSBB Diperketat, Rumah Sakit Kewalahan Terima Pasien Positif Covid-19. Ini Alasannya
Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.
Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.
Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Kemenkeu Meninggal Karena Covid-19, Begini Kata Sri Mulyani