Lindungi Tenaga Kerja Perempuan, Menaker Buat 3 Kebijakan Ini

- 5 Januari 2021, 08:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk melindungi tenaga kerja perempuan.

Langkah ini dianggap dapat melindungi bonus demografi di Indonesia, dimana kelompok usia produktif (18-59 tahun) lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok lanjut usia (lansia).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari Senin, 4 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 4: Cha Heon dan Woo Dae Sung Berkompetisi untuk Shin Sol I?

 Baca Juga: Di Bandung, Ketahuan Pakai Knalpot Racing Polisi Paksa Copot di Tempat dan Buat Pernyataan

"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang memberikan kontribusi melalui perekonomian," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Selasa, 5 Januari 2021.

Dia juga mengatakan bahwa dibutuhkan komitmen yang kongkret antara para pekerja dan serikatnya, pengusaha, hingga masyarakat luas untuk melindungi hak-hak perempuan pekerja.

Pasalnya, hal itu tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah sendiran.

Baca Juga: Hasil Penelitian, Kekebalan Sementara Dimiliki Orang Pulih dari Covid-19

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta

"Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik," ucapnya.

Untuk memberikan perlindungan hak-hak perempuan pekerja, Menaker mengeluarkan 3 kebijakan.

Di antaranya yaitu kebijakan protektif dimana kebijakan ini memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Tamu Kunjungan Abu Bakar Baasyir Akan Dibatasi Keluarga

Selanjutnya kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan karena hamil, menikah, atau melahirkan.

Berikutnya kebijakan non diskriminatif, yakni memberi perlindungan terhadap pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja selama tahun 2020.

Ida menjelaskan bahwa saat ini pemerintah juga masih menemukan hambatan dalam menerapkan kebijakan ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Taxi

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Pasalnya, representasi pekerja perempuan dalam proses pengambilan suara masih minim, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.

Kemudian, kurangnya kesempatan bagi pekerja perempuan untuk berkarier dan berkembang.

Lalu, kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam oleh Kepolisian, Nobu: Saya Benar-benar Menyesal

Baca Juga: Strategi Vaksinasi di Indonesia Disoroti Media Asing, Kemenkes: Kami Tidak Melawan Tren

"Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini," tuturnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah