Di Bandung, Ketahuan Pakai Knalpot Racing Polisi Paksa Copot di Tempat dan Buat Pernyataan

- 5 Januari 2021, 07:29 WIB
Operasi penindakan motor dengan knalpot racing di Bandung
Operasi penindakan motor dengan knalpot racing di Bandung /instagram @humaspolda.jabar/

Baca Juga: Tamu Kunjungan Abu Bakar Baasyir Akan Dibatasi Keluarga

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

"Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot racing yang tidak sesuai standar," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Senin 4 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Pop Academy: Persahabatan

Baca Juga: Jumat Ini, Abu Bakar Baasyir Akan Bebas Murni

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).***

 

 

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Terkait

Terkini