Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi saat Meliput Demo, Ini Kata Dewan Pers

- 13 Oktober 2020, 21:36 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh /Foto: Antara/Dyah Dwi Astuti/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dewan Pers mengeluarkan sikap atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kepada wartawan saat meliput aksi demo menolak Omnibus Law.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh  meminta  Kepolisian untuk memberikan  penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang menimpa wartawan.  

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Ingatkan Pihak yang Menolak Omnibus Law, Wapres Ma’ruf Amin: Jangan Gaduh!

Nuh mengatakan, dalam sikap yang dikeluarkan Dewan Pers berisi enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 yang lalu.

Menurut Nuh, Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: PVBMG Catat Pergerakan Tanah Meningkat, Ini Wilayah yang Terancam di Indonesia

Berikut enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x