Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, PN Jakarta Selatan Siapkan Pengamanan

- 2 Januari 2021, 23:17 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Foto: Antara /Fianda Sjofjan Rassat/

Baca Juga: Industri Dirgantara Indonesia Kembali dengan Pesawat Nurtanio N219

Sidang praperadilan rencananya akan dipimpin hakimnya Akhmad Sahyuti dengan panitera penggantinya Agustinus Endri.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Apple Tahu Penyuplainya di China Pekerjakan Karyawan Bawah Umur

Baca Juga: Apa Benar Sekali Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Begini Kata Pakar

Selain Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

"Didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama," terang Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Kerja Bakti di Masjid, Begini Kronologinya

Baca Juga: FPI Didirikan Lagi, Habib Husin Alwi Shihab: Negara Wajib Melarang

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x