Baca Juga: Industri Dirgantara Indonesia Kembali dengan Pesawat Nurtanio N219
Sidang praperadilan rencananya akan dipimpin hakimnya Akhmad Sahyuti dengan panitera penggantinya Agustinus Endri.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Apple Tahu Penyuplainya di China Pekerjakan Karyawan Bawah Umur
Baca Juga: Apa Benar Sekali Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Begini Kata Pakar
Selain Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.
"Didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama," terang Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,.
Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Kerja Bakti di Masjid, Begini Kronologinya
Baca Juga: FPI Didirikan Lagi, Habib Husin Alwi Shihab: Negara Wajib Melarang