PLN Gratiskan Biaya Listrik untuk Kelompok Ini, Yuk Lihat Cara Daftarnya

- 3 Januari 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi listrik
Ilustrasi listrik /Foto: Pixabay/qimono/Pixabay/qimono

SEPUTARTANGSEL.COM - PT PLN (Persero) akan kembali berikan subsidi biaya listrik bagi kelompok masyarakat tertentu.

Pasalnya, pemerintah ingin membantu perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Adapun subsidi tersebut akan diberikan kepada para pelanggan prabayar maupun pascabayar yang memiliki daya 900 VA ke bawah.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Dorong Donor Plasma Konvalesen Untuk Penyembuhan Covid-19. Ini Syaratnya

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Perpolitikan Berduka, Hendropriyono: Telah Meninggal Dunia Sahabatku

Pemerintah akan gratiskan biaya listrik bagi masyarakat yang memiliki daya 450 VA.

Kemudian, akan berikan subsidi sebesar 50 persen bagi masyarakat yang memiliki daya hingga 900 VA dan terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Rencananya, pemberian subsidi ini akan diberikan mulai tanggal 7 Januari sampai Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Industri Dirgantara Indonesia Kembali dengan Pesawat Nurtanio N219

Baca Juga: Apple Tahu Penyuplainya di China Pekerjakan Karyawan Bawah Umur

Lalu, bagaimana cara cek dan daftar?

Pertama, masuk ke laman stimulus.pln.co.id.

Berikutnya, masukkan data-data yang diminta seperti Identitas Nomor Meteran atau Identitas (ID) Pelanggan.

Baca Juga: Apa Benar Sekali Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Begini Kata Pakar

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Kerja Bakti di Masjid, Begini Kronologinya

Untuk pelanggan pascabayar PLN, Anda bisa masukkan Nomor Meteran Anda. Sementara untuk pelanggan prabayar, cukup masukkan ID Pelanggan Anda.

Kemudian, masukkan kode yang tertera di sebelah kiri, lalu klik 'Cari'.

Setelahnya akan muncul data-data PLN Anda seperti nama, tarif, serta daya.

Baca Juga: Ikut Uji Emisi Kendaraan, Mumpung Gratis. Ini Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua WNA Dilarang Masuk Indonesia, Golongan Ini Masih Boleh

Jika sudah selesai dan benar, maka akan muncul nomor token yang dapat Anda masukkan.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini