Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Kelompok Masyarakat Ini, Cek Daftarnya

- 3 Januari 2021, 06:49 WIB
Pemerintah gratiskan biaya pengurusan SIM bagi beberapa kelompok masyarakat.
Pemerintah gratiskan biaya pengurusan SIM bagi beberapa kelompok masyarakat. /Foto: Korlantas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam lingkungan Kepolisian RI (Polri) pada 21 Desember 2020 lalu.

Kebijakan ini diketahui akan semakin memudahkan masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya pembuatan SIM A maupun SIM C bagi kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Kerja Bakti di Masjid, Begini Kronologinya

Baca Juga: Ini Tampang 7 Buronan Tersangka Korupsi yang Masuk DPO KPK 2021

Selain itu, di dalam PP tersebut tertuang 31 jenis PNBP, di antaranya yaitu:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Penerbitan SIM gratis yang dimaksud tertera di dalam Pasal 7 PP tersebut, dimana di dalamnya dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0.

Baca Juga: Industri Dirgantara Indonesia Kembali dengan Pesawat Nurtanio N219

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x