Artikel Ini Sebelumnya Pernah Tayang di Pikiran-rakyat.com dengan Judul: Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” terang isi PP tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Kemudian, bagi masyarakat tidak mampu, Mahasiswa/Pelajar, serta UMKM.*** (Pikiran Rakyat/Alzha Adira)