Kementerian Kesehatan Dorong Donor Plasma Konvalesen Untuk Penyembuhan Covid-19. Ini Syaratnya

- 2 Januari 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi donor darah.
Ilustrasi donor darah. /Pixabay/Robert DeLaRosa/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Kementerian Kesehatan menempuh semua jalan untuk kesembuhan penderita Covid-19. Selain dengan imunisasi, Kementerian Kesehatan juga mendorong pasien yang sembuh melakukan donor plasma konvalesen. 

Dari data yang dikeluarkan Satgas Covid-19, tingkat kesembuhan pasien mulai meningkat.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan mulai mendorong pasien yang sembuh untuk mengikuti program donor plasma konvalesen. Hal ini bisa membantu penderita Covid-19 untuk segera sembuh.

Baca Juga: Khofifah Positif Covid-19: Tidak Ada Gejala yang Saya Rasakan. Saya Menjalani Isolasi Mandiri

Baca Juga: Asik, Beli Tiket Bus Sekarang Bisa Online Pakai Aplikasi

Berdasarkan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan, para penyintas atau pasien yang sembuh dari Covid-19 dipersiapkan melakukan donor plasma konvalesen. 

Surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan yang ditanda-tangani oleh Prof. dr, Abdul Kadir, terapi plasma konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien covid-19 yang berat dan kritis. 

"Dengan metode terapi menggunakan plasma darah mengandung antibodi dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh," tulis surat edaran itu.

Baca Juga: Industri Dirgantara Indonesia Kembali dengan Pesawat Nurtanio N219

Baca Juga: Apple Tahu Penyuplainya di China Pekerjakan Karyawan Bawah Umur

Pasien covid-19 pasca rawat yang telah sembuh diadvokasi untuk dipersiapkan menjadi donor aktif terapi plasma konvalesen.

Lebih lanjut, surat edaran itu juga menjelaskan tata cara dan syarat untuk menjadi donor plasma konvalesen.

Pada saat pasien dipersiapkan untuk menjadi donor atau pasien yang akan dilakukan terapi plasma konvalesen harus menandatangani formulir persetujuan kesediaan menjadi pendonor. 

Baca Juga: Apa Benar Sekali Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Begini Kata Pakar

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Kerja Bakti di Masjid, Begini Kronologinya

Selanjutnya dijelaskan syarat-syarat menjadi donor plasma konvalesen, yaitu usia 17 hingga 60 tahun, bagi pendonor wanita belum pernah hamil, dinyatakan sembuh dari covid-19 dengan hasil swab PCR negatif.

Tidak memiliki komorbilitas seperti diabetes, hipertensi, kanker dan penyakit saluruan pernafasan lain.

Dinyatakan negatif dari penyakit infeksi menular lewat tranfusi darah. Dan, memiliki golongan darah A,B,O dan rhesus yang harus kompatibel dengan kandidat penerima plasma. 

Baca Juga: FPI Didirikan Lagi, Habib Husin Alwi Shihab: Negara Wajib Melarang

Baca Juga: Ikut Uji Emisi Kendaraan, Mumpung Gratis. Ini Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya

Tak kalah pentingnya, memiliki titer antibodi serum spesifik lgG anti SARS-COV-2 lebih dari 1:320. 

Dalam dunia kedokteran ada antibodi lgA, lgE, lgG dan lgM. Nah, antibodi IgG adalah jenis antibodi yang ketika antigen seperti kuman, virus, atau zat kimia tertentu masuk ke dalam tubuh, sel-sel darah putih akan "mengingat" antigen tersebut dan membentuk antibodi IgE untuk melawannya. 

Baca Juga: Ini Tampang 7 Buronan Tersangka Korupsi yang Masuk DPO KPK 2021

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Perpolitikan Berduka, Hendropriyono: Telah Meninggal Dunia Sahabatku

Jika antigen tersebut kembali masuk ke dalam tubuh atau menyerang tubuh, sistem kekebalan tubuh akan mudah mengenalinya dan melakukan perlawanan karena antibodi sudah terbentuk lebih dulu.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x