FPI Dibentuk Lagi, Mahfud MD: Mendirikan Front Perempuan Islam, Boleh

- 2 Januari 2021, 12:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

Yang terpenting, kata Mahfud, tidak melarang melanggar hukum yang sudah ditetapkan di Indonesia.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk menggelar perserikatan atau organisasi.

Baca Juga: Kasus Video Syur Masih Bergulir, Gisel dan Nobu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Baca Juga: Aisyah Aqilah Dikabarkan Dekat dengan Jeff Smith, Yuk Lebih Kenal Lagi dengan Aqilah

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," tutur Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, saat ini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Untuk diketahui, para petinggi dan tokoh FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Desak Panglima TNI Identifikasi Penemuan Drone Laut di Perairan Selayar

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x