Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI dan Masih Pelajar, Begini Motifnya

- 1 Januari 2021, 19:17 WIB
Polisi telah menangkap pelaku pelecehan dan penghinaan lagu Indonesia Raya yang ternyata orang Indonesia
Polisi telah menangkap pelaku pelecehan dan penghinaan lagu Indonesia Raya yang ternyata orang Indonesia /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku pelecehan dan parodi lagu Indonesia Raya akhirnya terciduk.

Mengejutkannya, orang di balik kanal YouTube MY ASEAN yang mengunggah video penghinaan tersebut justru Warga Negara Indonesia (WNI) dan masih berstatus pelajar.

Saat ini, pelakunya masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: 3 Bansos Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Mensos Risma

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk Pelajar dan Mahasiswa? Yuk Simak Detailnya

Pelaku yang berinisial MDF telah diciduk oleh Bareskrim Polri di kediamannya, di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Kepada kepolisian, MDF mengaku bahwa motifnya membuat parodi lagu Indonesia Raya adalah karena sakit hati.

Hal ini diungkap oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Pasangan Baru 1 Januari, Hyun Bin dan Son Ye Jin Resmi Berpacaran, Berikut Karisma Ye Jin

Baca Juga: Nama dan Atribut FPI Dilarang Digunakan Saat Berdakwah Sekalipun, Simak Kata Jubir Kemenag

"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," ungkap Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Jumat, 1 Januari 2021.

Awalnya MDF terlibat adu argumen dengan seorang netizen. Kemudian dia membuat video parodi tersebut dan diunggah ke kanal YouTube MY ASEAN.

Dia juga diketahui menyebarkan nomor telepon milik netizen itu dan mengatakan kepada publik bahwa netizen itu lah orang yang ada di balik pembuatan video parodi Indonesia Raya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: 2021, Pemerintah Akan Bangun 7 Bandara

Baca Juga: 4 Bantuan Diperpanjang Oleh Pemerintah, Ada yang Cair Januari, Simak Penjelasannya

Akibat ulahnya tersebut, MDF terancam Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***


 

 

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini