"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI atau pun yang pernah bergabung, berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," ucap Wamenkumham Prof Oemar Sjarief, membacakan SKB, Rabu 30 Desember 2020.
"Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," imbuhnya.***