Mengingat Kembali Sepak Terjang FPI, Kapolda Metro Jaya Pernah Bilang Begini

- 30 Desember 2020, 20:09 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Antara

Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian saat menghadiri sebuah acara bersama FPI, 5 September 2015
Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian saat menghadiri sebuah acara bersama FPI, 5 September 2015

"Adanya kegiatan seperti ini jelas akan melepaskan stigma yang mungkin dilabeli oleh media massa yang kemudian mempengaruhi publik bahwa FPI adalah ormas yang radikal, militan, dan seterusnya dan seterusnya, intoleran. Tapi dalam kenyataannya, saya paham, karena saya sudah lama dengan teman-teman FPI, bergaul, berdiskusi dengan Imam-imam besar, paham dengan pemikiran beliau. Beliau sangat toleran sebetulnya," ujar Tito.

Namun, 4 tahun kemudian saat dirinya menjabat sebagai Mendagri, sikap Toto cenderung keras dengan FPI. Momen itu tampak saat Kemendagri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas karena mempersoalkan izin AD/ART nya.

Meski salah satu syarat SKT, yakni rekomendasi dari Kementerian Agama, telah terbit, Tito tetap pada pendiriannya bahwa ia mempertanyakan konsep ideologi FPI yang membawa embel-embel NKRI Bersyariah.

Tito menyatakan belum keluarnya SKT untuk FPI karena ada sejumlah masalah dalam ideologi yang diusung FPI. 

Ia mempersoalkan FPI yang masih menggunakan kata khilafah di dalam AD/ART-nya. Padahal kata Tito, AD/ART ormas harus sesuai dengan UU Ormas. Di dalam UU tersebut, setiap ormas harus tunduk dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Tito usai rapat di gedung DPR, Jakarta, 28 November 2019.

Hingga akhirnya hari ini pemerintah resmi melarang FPI untuk beraktivitas sebagai ormas dan sebagai organisasi terlarang karena berbagai kegiatannya dianggap bertentangan dengan hukum.

Adapun faktor-faktor pendukung dilarangnya FPI diantaranya data adanya keterlibatan anggota FPI dalam kegiatan terorisme dan pidana umum.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x