Polisi Lakukan Pembongkaran Atribut di Markas FPI Petamburan Jakarta Pusat

- 30 Desember 2020, 17:55 WIB
Polisi bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat
Polisi bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat (Amir Faisol)/

 

SEPUTARTANGSEL.COM-Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan FPI

Segala atribut dan penggunaan simbol serta  kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dilarang di seluruh Indonesia.

Keputusan yang dibacakan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada 30 Desember 2020, langsung dilaksanakan kepolisian. 

Gabungan Polisi dan TNI langsung bertindak menuju markas FPI di Petamburan Jakarta Pusat.

Dikutip dari Seputartangsel.com dari Pikiran-Rakyat pada artikel berjudul Ratusan Personel TNI-Polri Datangi Markas Besar FPI di Petamburan,  Polisi langsung mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedatangan anggota TNI dan Polisi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat sekitar pukul 16.16 WIB.

Baca Juga: Novel Bamukmin Meradang, Sebut FPI Kerap Jadi Korban Malah Dibubarkan Pemerintah

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh 4,5 Persen di 2021, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan

Polisi menerjunkan puluhan anggota Brimob dan personel TNI untuk menurunkan semua atribut FPI yang terpasang di markas FPI.  

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan polisi langsung bertindak mengawasi pembongkaran atribut FPI. 

"Sesuai SKB menteri yang telah ditandatangani, bahwa semua kegiatan FPI tidak boleh dilakukan lagi sejak pengumuman tadi. Tidak hanya di sini tetapi seluruh Indonesia," jelas Kombes Heru Novianto. 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

Polisi dibantu masyarakat membongkar semua banner, pamflet dan atribut lainnya.

"Di markas ini sudah tidak boleh ada kegiatan lagi. Polisi dan Dandim akan mengamankan," tambah Heru Novianto. 

Pada pembongkaran itu, Heru mengaku tidak melakukan penangkapan.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI: Biar Masyarakat dan Umat yang Menilai

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

"Polisi hanya akan melakukan pendataan dan pemeriksaan 7 orang yang ada di markas FPI," tambah Heru Novianto. 

Sebelumnya beredar berita akan adanya pernyataan dari pengurus pusat FPI terkait keputusan pemerintah tersebut. Tetapi Kombes Heru Novianto langsung menangkisnya.  *** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x