Dengan demikian, FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah dan melarang semua aktivitas yang dilakukan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," tegas Mahfud.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri
Baca Juga: Gisel Ngaku Merekam Adegannya Pakai AirDrop dan Mengirimnya ke Michael Yokinobu
Mahfud MD lantas meminta kepada semua aparat pemerintah mulai dari pusat hingga daerah untuk menolak setiap organisasi yang mengatasnamakan FPI.
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak," perintah Mahfud.***