FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

- 30 Desember 2020, 13:47 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas untuk membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam.

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui konferensi persnya di Jakarta pada hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam konferensi pers itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

"Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai Ormas (Organisasi Masyarakat). Tetapi, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujar Mahfud MD, seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari kanal YouTube Kompas Tv hari Rabu, 30 Desember 2020.

Dengan begitu, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan sesuai keputusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan seluruh kegiatan FPI.

Pasalnya, FPI dianggap sudah tidak memiliki legal standing baik kepada pemerintah pusat dan daerah, baik sebagai Ormas maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri

Baca Juga: Gisel Ngaku Merekam Adegannya Pakai AirDrop dan Mengirimnya ke Michael Yokinobu

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," lanjut Mahfud.

Adapun keputusan tersebut dituangkan di dalam keputusan bersama dari enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi.

Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: 5 Kegiatan Produktif di Rumah Saat Libur Panjang Akhir Tahun, Apa Saja Ya?

Baca Juga: Rosé Blackpink Jadi Brand Ambasador Terbaru YSL Beauty?

Selain Mahfud MD, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat publik yang lain.

Di antaranya yaitu Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D., selaku Menteri Dalam Negeri.

Berikutnya adalah Jenderal Polisi Prof. Budi Gunawan, S.H., M.Si., selaku Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN).

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa: Tak Usah Daftar, Begini Cara Ceknya

Baca Juga: Pemerintah Tutup Semua Pintu Masuk untuk WNA, Garuda Indonesia Terapkan Kebijakan Fleksibilitas

Selanjutnya, Prof. Dr. Hamonangan Yasonna Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., selaku Menteri Hukum dan HAM.

Lalu, ada Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, S.H.,M.H., dan ada juga Panglima TNI Marsekal Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P.

Kemudian, dihadiri juga oleh Kapolri RI Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dan beberapa pejabat publik terkait lainnya.***

 

 

 

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini