FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

- 30 Desember 2020, 13:47 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

Baca Juga: Gisel Ngaku Merekam Adegannya Pakai AirDrop dan Mengirimnya ke Michael Yokinobu

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," lanjut Mahfud.

Adapun keputusan tersebut dituangkan di dalam keputusan bersama dari enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi.

Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: 5 Kegiatan Produktif di Rumah Saat Libur Panjang Akhir Tahun, Apa Saja Ya?

Baca Juga: Rosé Blackpink Jadi Brand Ambasador Terbaru YSL Beauty?

Selain Mahfud MD, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat publik yang lain.

Di antaranya yaitu Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D., selaku Menteri Dalam Negeri.

Berikutnya adalah Jenderal Polisi Prof. Budi Gunawan, S.H., M.Si., selaku Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN).

Baca Juga: Bantuan Tunai Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa: Tak Usah Daftar, Begini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini